Janggal Kolom Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, KIPP: Harusnya Bawaslu Jadikan Temuan

Minggu, 25 Februari 2024 - 12:53 WIB
loading...
Janggal Kolom Form C...
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) janggal terhadap tampilan Sirekap KPU yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dok iNews Media
A A A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) janggal terhadap tampilan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil penelusuran, Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumut tak ditampilkan dalam Sirekap. Salah satunya di TPS 011, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumut.

Di situs pemilu2024.kpu.go.id, Form C Hasil Partai Perindo hanya seperti kain putih. Hal itu berbeda dengan partai peserta pemilu lainnya yang ditampilkan Form C Hasil.



Tak hanya itu, di TPS 008 Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, juga Partai Perindo mendapat perlakuan serupa. Di Sirekap, pada kolom Form C Hasil Perindo hanya menampilkan background berwarna abu-abu.

Di TPS 014 Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, kolom C Hasil Perindo hanya berlatar warna hitam.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan dan menjadikan masalah itu sebagai temuan. Tujuannya memberi rekomendasi perbaikan kepada KPU.

"Jadi ini ada perlakuan yang tidak sama. Harusnya Bawaslu mengetahui ini. Kalau sudah menjadi informasi publik harusnya Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan kemudian memberikan saran dan perbaikan," ujar Kaka, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, KPU harusnya memperlakukan peserta pemilu secara adil. Dia mempertanyakan sikap KPU yang tak memperlakukan para kandidat pemilu dengan sama.

"Kalau KPU baik online maupun offline memperlakukan setiap pihak termasuk peserta pemilu secara tidak adil, maka ini perlu dipertanyakan. Artinya ada sesuatu yang janggal terkait perlakuan yang berbeda," kata Kaka.

Apalagi KPU telah memutuskan akan mengunggah bukti C Hasil para peserta pemiku ke dalam sistem informasi. Untuk itu, perlakuan yang sama harus dikedepankan KPU.

"Harusnya perlakuannya sama. Bahkan antara yang dapat suara dengan yang tidak dapat suara itu perlakuannya harus sama," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Massa Adukan Dugaan...
Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
Partai Perindo Gelar...
Partai Perindo Gelar FGD Bahas Membangun Desa dan Kota yang Lebih Baik
Hadiri Seminar UI, Sri...
Hadiri Seminar UI, Sri Gusni: Perempuan Bisa Memimpin lewat Keberanian ala Kartini
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Rekomendasi
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Teofimo Lopez Nodai...
Teofimo Lopez Nodai Rekor Tak Terkalahkan Arnold Barboza, Pertahankan Sabuk WBO
PLN IP Komitmen Optimalkan...
PLN IP Komitmen Optimalkan Energi Surya dengan Potensi 3.295 GW
Berita Terkini
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
25 menit yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
39 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved