Janggal Kolom Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, KIPP: Harusnya Bawaslu Jadikan Temuan

Minggu, 25 Februari 2024 - 12:53 WIB
loading...
Janggal Kolom Form C...
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) janggal terhadap tampilan Sirekap KPU yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dok iNews Media
A A A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) janggal terhadap tampilan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil penelusuran, Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumut tak ditampilkan dalam Sirekap. Salah satunya di TPS 011, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumut.

Di situs pemilu2024.kpu.go.id, Form C Hasil Partai Perindo hanya seperti kain putih. Hal itu berbeda dengan partai peserta pemilu lainnya yang ditampilkan Form C Hasil.



Tak hanya itu, di TPS 008 Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, juga Partai Perindo mendapat perlakuan serupa. Di Sirekap, pada kolom Form C Hasil Perindo hanya menampilkan background berwarna abu-abu.

Di TPS 014 Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, kolom C Hasil Perindo hanya berlatar warna hitam.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan dan menjadikan masalah itu sebagai temuan. Tujuannya memberi rekomendasi perbaikan kepada KPU.

"Jadi ini ada perlakuan yang tidak sama. Harusnya Bawaslu mengetahui ini. Kalau sudah menjadi informasi publik harusnya Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan kemudian memberikan saran dan perbaikan," ujar Kaka, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, KPU harusnya memperlakukan peserta pemilu secara adil. Dia mempertanyakan sikap KPU yang tak memperlakukan para kandidat pemilu dengan sama.

"Kalau KPU baik online maupun offline memperlakukan setiap pihak termasuk peserta pemilu secara tidak adil, maka ini perlu dipertanyakan. Artinya ada sesuatu yang janggal terkait perlakuan yang berbeda," kata Kaka.

Apalagi KPU telah memutuskan akan mengunggah bukti C Hasil para peserta pemiku ke dalam sistem informasi. Untuk itu, perlakuan yang sama harus dikedepankan KPU.

"Harusnya perlakuannya sama. Bahkan antara yang dapat suara dengan yang tidak dapat suara itu perlakuannya harus sama," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)