TKN Prabowo-Gibran Tuding Wacana Hak Angket Pilpres 2024 Upaya Lobi-lobi Gabung Koalisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran , Saleh Partaonan Daulay mengatakan wacana penggunaan hak angket menyikapi hasil Pilpres 2024 merupakan bagian dari upaya untuk bergabung menjadi koalisi pemerintahan.
"Memang bisa jadi, usulan hak angket seperti ini digaungkan lagi, ujungnya bagian politik. Jadi akan dijual ini bagaimana kita bersatu lagi," ujar Saleh kepada iNews Media Group, Sabtu (24/2/2024).
Sebab, menurutnya, fenomena semacam ini merupakan bagian dari proses politik dan tidak bisa disalahkan juga, ketika sebuah partai politik hendak bergabung dalam koalisi dengan pemenang Pilpres 2024.
"Ini bagian yang sah saja dalam politik, itu boleh, jadi kita tidak bisa menyalahkan itu, tetapi saya ingin mengingatkan kita semua bahwa, kalau ini bergulir pada hak angket, ini salah satu hal yang saya kira, proses yang mestinya diselesaikan di jalur hukum, malah dibawa ke jalur politik," jelasnya.
Selain itu, kata Saleh, kalaupun sampai pada proses hak angket dalam menyelesaikan sengketa politik ini, belum tentu juga menghasilkan solusi yang win-win antara pemenang yang digugat, maupun partai yang menggugat atau mengusulkan hak angket.
Sebab, peluang untuk bergabung menjadi koalisi partai pemenang ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Negosiasi petinggi partai dan kontrak politik juga sangat memengaruhi partai politik yang kalah untuk bergabung menjadi koalisi dengan partai pemenang.
"Walaupun sudah ada kesimpulan hak angket, tapi ke depannya partai politik, antara partai dengan pemerintah itu bisa tidak sinkron dan belum tentu menguntungkan kita semua," pungkas Saleh.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Memang bisa jadi, usulan hak angket seperti ini digaungkan lagi, ujungnya bagian politik. Jadi akan dijual ini bagaimana kita bersatu lagi," ujar Saleh kepada iNews Media Group, Sabtu (24/2/2024).
Sebab, menurutnya, fenomena semacam ini merupakan bagian dari proses politik dan tidak bisa disalahkan juga, ketika sebuah partai politik hendak bergabung dalam koalisi dengan pemenang Pilpres 2024.
"Ini bagian yang sah saja dalam politik, itu boleh, jadi kita tidak bisa menyalahkan itu, tetapi saya ingin mengingatkan kita semua bahwa, kalau ini bergulir pada hak angket, ini salah satu hal yang saya kira, proses yang mestinya diselesaikan di jalur hukum, malah dibawa ke jalur politik," jelasnya.
Selain itu, kata Saleh, kalaupun sampai pada proses hak angket dalam menyelesaikan sengketa politik ini, belum tentu juga menghasilkan solusi yang win-win antara pemenang yang digugat, maupun partai yang menggugat atau mengusulkan hak angket.
Sebab, peluang untuk bergabung menjadi koalisi partai pemenang ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Negosiasi petinggi partai dan kontrak politik juga sangat memengaruhi partai politik yang kalah untuk bergabung menjadi koalisi dengan partai pemenang.
"Walaupun sudah ada kesimpulan hak angket, tapi ke depannya partai politik, antara partai dengan pemerintah itu bisa tidak sinkron dan belum tentu menguntungkan kita semua," pungkas Saleh.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(kri)