KPU Bakal Laksanakan Coblos Ulang di 686 TPS, Lebih Sedikit dari Rekomendasi Bawaslu
Jum'at, 23 Februari 2024 - 17:53 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sebanyak 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemihan Umum (KPU) menyampaikan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sebanyak 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Pastikan Pemungutan Suara Ulang di 2.000 Lebih TPS Berjalan Lancar
Jumlah pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu. Bawaslu pada Rabu 21 Februari 2024 lalu merekomendasikan kepada KPU agar sebanyak 780 TPS dilakukan PSU. Adapun terkait hal ini, KPU mengklaim masih melakukan konsolidasi data.
"Ada 780 rekomendasi PSU dari Bawaslu, lalu kenapa sore hari ini updatenya hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," jelas Idham.
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Pastikan Pemungutan Suara Ulang di 2.000 Lebih TPS Berjalan Lancar
Jumlah pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu. Bawaslu pada Rabu 21 Februari 2024 lalu merekomendasikan kepada KPU agar sebanyak 780 TPS dilakukan PSU. Adapun terkait hal ini, KPU mengklaim masih melakukan konsolidasi data.
"Ada 780 rekomendasi PSU dari Bawaslu, lalu kenapa sore hari ini updatenya hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," jelas Idham.
Lihat Juga :