Jelang Puncak Haji, Arab Saudi Mulai Perketat Imigrasi

Rabu, 01 Agustus 2018 - 08:40 WIB
Jelang Puncak Haji, Arab Saudi Mulai Perketat Imigrasi
Jelang Puncak Haji, Arab Saudi Mulai Perketat Imigrasi
A A A
MADINAH - Jelang puncak haji di Arafah 1439 H, Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat pengecekan imigrasi. Pengetatan imigrasi tersebut bertujuan memberikan kenyamanan proses haji saat di Mina.

Konjen RI Jeddah M Hery Saripuddin mengatakan, pengecekan itu biasanya dilakukan menjelang 1 Dzulhijah. “Biasanya tiga lapis pemeriksaan. Pengetatan imigrasi itu tak lain demi kenyamanan proses haji saat di Mina. Biasanya crowded tuh,” kata Hery di Madinah, kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi perizinan jamaah dan para sopir yang membawa jamaah haji. Kealpaan izin akan membuat jamaah dan sopir dikenai denda besar. “Selain denda dan penyitaan mobil, pelaku juga bisa dipenjara. Jika ekspratriat akan dideportasi dan di-blacklist,” tandasnya.

Karena itu, Hery mengimbau, baik mukimin dan jamaah haji perlu menaati aturan yang berlaku ini. “Jangan sampai nggak punya izin,” paparnya. Sebelumnya, Saudi Gazette memberitakan imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Arab Saudi atau Jawazat mengenai sanksi dan pembentukan tim pengawas izin haji. Para sopir yang kedapatan membawa jamaah haji tanpa izin akan dikenai sanksi tegas.

Sanksi terberat yang diterapkan Arab Saudi bagi pelanggar yakni dikenakan kurungan 6 bulan penjara atau denda hingga mencapai 50.000 riyal atau setara Rp180 juta.

Bagi pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran, maka diancam hukuman kurungan penjara 15 hari denda 10.000 riyal (Rp36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut, (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa). Selain itu juga kemungkinan adanya penyitaan kendaraan, dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).

Kemudian bagi pelanggar untuk kali kedua kali diancam hukuman kurungan 2 bulan penjara, denda 25.000 riyal (Rp90 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa), kemungkinan penyitaan kendaraan, dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).

Sementara bagi pelanggar untuk kali ketiga diancam kurungan (hukuman penjara) 6 bulan penjara, denda 50.000 riyal (Rp180 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa), kemungkinan penyitaan kendaraan, dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh bin Taher Benten mengatakan, Kerajaan Arab Saudi ingin ibadah haji dan umrah menjadi perjalanan yang menyenangkan dan bebas dari kecemasan. Pihak kerajaan pun berkomitmen menyambut jamaah haji dengan sikap yang sama dan tidak membeda-bedakan. “Kerajaan menawarkan layanan haji dan umrah sebagai tugas, bukan propaganda karena Kerajaan tidak ingin melakukannya,” tandas Benten.

Kemudian dalam upaya pengembangan ibadah haji dan umrah, pihak kerajaan menargetkan pada musim haji 2030, sistem elektronik dapat digunakan untuk memberikan kenyamanan kepada para jamaah. “Jika Anda kehilangan bagasi, membutuhkan perawatan kesehatan, atau mengalami kecelakaan, semua masalah ini akan segera diselesaikan. Persingkat semua kerjaan haji di tablet PC dan seluler,” katanya.

Menurut dia, para jamaah bisa mewujudkan keinginannya dengan adanya aplikasi tersebut. “Semua yang ingin Anda capai dengan seluler karena memiliki semua aplikasi teknis,” paparnya.

Benten menekankan, pengembangan sistem haji dan umrah merupakan prioritas strategis bagi pemerintah. “Oleh karena itu, visi Kerajaan 2030 diajukan oleh Yang Mulia Putra Mahkota untuk memberikan strategi terpadu untuk mengembangkan sistem haji dan umrah,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang sudah berjalan sejak Selasa (17/7). Ada tiga catatan penting yang perlu dilakukan jamaah. Imbauan itu disampaikan Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H Dasir dalam surat edaran bernomor B 3-004/FT.II.I/1/Hj.01/07/2018 itu yang disampaikan pada 26 Juli 2018.

Ada tiga hal yang mendasari dikeluarkannya imbauan ini yakni evaluasi penyambutan kedatangan jamaah haji di Bandara King Abdul Aziz Jeddah oleh Pemerintah Indonesia, inovasi program penyelesaian dokumen jamaah haji Indonesia semenjak di Tanah Air, dan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

Khoirizi dalam surat tersebut menyatakan proses perekaman biometrik dan sidik jari bagi jamaah haji pada 2018 dilakukan di embarkasi sehingga proses kedatangan jamaah di Bandara Madinah lebih cepat dari tahun sebelumnya. “Oleh karena itu diimbau kepada seluruh jamaah haji yang akan berangkat pada gelombang dua untuk melaksanakan mandi sunnah dan memakai kain ihram sejak dari embarkasi,” ujar Khorizi.

Imbauan yang kedua ini cukup krusial. Dilaporkan sebelumnya, tidak sedikit jamaah haji gelombang dua yang belum mengenakan kain ihram dari Tanah Air. Akibatnya, mereka harus berganti ihram di bandara dan ini menimbulkan keterlambatan pergerakan ke pemondokan.

Di imbauannya yang kedua, Khoirizi mengingatkan cuaca di Arab Saudi berkisar pada suhu 42 derajat hingga 50 derajat celsius. Jamaah haji diminta untuk mewaspadai suhu ini. “Maka untuk menjaga kekhusukan beribadah disarankan kepada jamaah haji agar mengurangi aktivitas di luar hotel/pemondokan dan sering minum air putih serta menghindari tempat keramaian,” kata Khoirizi.

Ketiga, jamaah haji diminta senantiasa berhati-hati dalam membawa barang-barang berharga termasuk paspor selama di Arab Saudi maupun saat kembali ke Tanah Air. (Sudarsono)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0134 seconds (0.1#10.140)