KPU Respons Ganjar yang Minta DPR Panggil Penyelenggara Pemilu

Kamis, 22 Februari 2024 - 14:15 WIB
loading...
KPU Respons Ganjar yang...
Komisioner KPU Idham Holik menanggapi pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merespons pernyataan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, segala permasalahan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Holik, Kamis (22/2/2024).

Dalam beleid itu, kata Idham, pelanggaran administrasi akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, permasalahan berkaitan dengan perselisihan penghitungan suara bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).



"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," katanya.

"Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.

Idham meminta agar masyarakat menghormati demokrasi konstitusional Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan panglima tertinggi sehingga harus ditaati.

"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak Mari kembali kepada undang-undang Pemilu," katanya.



Untuk diketahui, capres Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. Ia mendorong Parlemen memanggil penyelenggara pemilu untuk diklarifikasi atas pelaksanaan pemilu.

Salah satu hal yang perlu diklarifikasi, menurut Ganjar, adanya temuan jumlah DPT di beberapa TPS yang melebihi batas dari 300 orang pada Sirekap KPU. Baginya, temuan itu menjadi anomali pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Minimum sebenarnya Komisi II memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat," kata Ganjar dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (21/2/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)