Menag Minta Pendirian Rumah Ibadah Harus Dipermudah
Kamis, 22 Februari 2024 - 12:22 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusbimdik Khonghucu di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024). FOTO/HUMAS KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta prosedur pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, Menag menginstruksikan kepada para direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian Agama untuk bertindak cepat dengan turun tangan langsung ke masyarakat.
"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa. Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah semangatnya memudahkan," kata Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menag menuturkan, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) saja.
Baca juga: Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah
"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," katanya.
"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa. Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah semangatnya memudahkan," kata Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menag menuturkan, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) saja.
Baca juga: Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah
"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," katanya.
Lihat Juga :