Tata Tiga Layanan, BPJS Hemat Rp360 Miliar

Selasa, 31 Juli 2018 - 12:43 WIB
Tata Tiga Layanan, BPJS Hemat Rp360 Miliar
Tata Tiga Layanan, BPJS Hemat Rp360 Miliar
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan menata ulang layanan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan persalinan bayi lahir sehat. BPJS mengklaim penataan ini akan menghemat anggaran hingga Rp360 miliar.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, adanya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 tentang penjaminan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik berpotensi menghemat anggaran sampai Rp360 miliar selama enam bulan jika Juli ini penataan tersebut bisa dijalankan hingga akhir tahun.

“Efisiensi yang diharapkan atas penataan tiga tindakan itu hampir Rp360 miliar apa bila dilaksanakan sejak Juli,” katanya di kantor pusat BPJS Kesehatan kemarin. Budi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.

Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas ke sehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah sesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan ter sebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

“Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan kesehatan tersebut, berita tersebut hoax. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdirjampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Budi mencontohkan, pengeluaran rehabilitasi medik di rumah sakit tahun lalu besarannya hampir Rp1 triliun. Jumlah tersebut karena frekuensi pelayanan rehabilitasi medik di berbagai rumah sakit masih sangat tinggi, bahkan sampai 29 kali sebulan. Itu artinya ada pasien yang harus bolak-balik setiap hari ke rumah sakit untuk rehabilitasi medik.

Melihat hal itu, BPJS berkonsultasi dengan perhimpunan rehabilitasi medik, diketahui bahwa frekuensi rehabilitasi medik yang wajar itu tiga kali seminggu. Dari sejumlah pertemuan dihasilkan ketetapan yang mengatur pengurangan frekuensi kedatangan pasien, kecuali jika memang diagnosisnya mengharuskan ada frekuensi yang lebih dari dokter spesialisnya. “Jadi, kami tidak menghentikan layanan, hanya mengurangi frekuensi,” kata Budi.

Budi menambahkan, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektivan.

“Bila tidak melaksanakan tu gasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” jelas Budi.

Sementara terkait pelayanan bayi lahir sehat, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Saifuddin mengatakan biayanya akan disatukan dengan ibunya. Jika bayi lahir bermasalah kesehatannya, tagihannya tersendiri. Karena itu Arief menganjurkan agar ibu hamil sudah mendaftarkan calon bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah mengatakan, sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada BPJS Kesehatan agar bisa menyekuriti asetnya sehingga BPJS Kesehatan bisa melakukan kerjasama dengan perbankan untuk mendapatkan dana tambahan.

Diketahui, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit yang berdampak pada pelayanan ke masyarakat. Fachri menjelaskan, opsi sekuritisasi aset ini dilakukan jika memang pemerintah belum bisa memberikan anggaran tambahan kepada penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu. Jika BPJS terus menerus melakukan kreativitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetap saja masyarakat akan merasa terbebani.

“Karena masyarakat masih bekerja di sektor informal yang tidak menerima slip gaji. Kemudian kalau tindakannya (pelayanan kesehatan) yang disesuaikan bahkan serasa dikurangi, tetap saja masyarakat merasa kok dikurangi,” katanya seusai berkunjung ke kantor pusat BPJS Kesehatan. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3933 seconds (0.1#10.140)