Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:11 WIB
loading...
Polda Metro Targetkan...
Polda Metro Jaya menargetkan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri rampung dalam pekan ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menargetkan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri rampung dalam pekan ini. Pelengkapan berkas itu mulai dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas pada 2 Februari.

"Insya Allah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya. Insya Allah ditargetkan (rampung) minggu ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pemerasan SYL Tak Lengkap, Polda Metro Panggil Firli usai Pemilu

Dalam upaya pelengkapan berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2024. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Bahkan, Ade menyebut semua pihak yang terlibat sudah diperiksa dalam upaya pelengkapan berkas perkara tersebut. "Insya Allah sudah rampung semua," kata Ade.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember 2023. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.

Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan, meski sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Sidang Praperadilan: Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Firli

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Rekomendasi
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved