Tim Ahli Indikasi Geografis Diharap Dapat Tingkatkan Permohonan IG

Selasa, 20 Februari 2024 - 21:15 WIB
loading...
Tim Ahli Indikasi Geografis Diharap Dapat Tingkatkan Permohonan IG
Pemerintah Indonesia melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan peningkatan pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. (Foto: dok DJKI)
A A A
JAKARTA - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan peningkatan pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. Terlebih, pada 2024, DJKI telah mencanangkan tahun tematik Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda, di mana menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Produk IG yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu sangat berpeluang besar memiliki nilai premium yang lebih tinggi dipasaran. Sebab, produk IG hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu dan tidak dapat diproduksi di tempat lain.

Tim Ahli Indikasi Geografis Diharap Dapat Tingkatkan Permohonan IG

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. (Foto: dok DJKI)

Saat membuka acara rapat koordinasi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 di Ruang Rapat Ali Said Gedung Eks Sentra Mulia Jakarta, Selasa (20/2/2024), Kurniamanmenuturkan, produk IG Indonesia yang terdaftar masih terbilang sedikit apabila melihat geografis Indonesia yang kaya akan flora dan fauna, serta kental akan nilai budaya adat istiadat.

“IG terdaftar dalam negeri ada 123. Ini menjadi tantangan kita, apakah hanya segini jumlahnya? Karena kalau dilihat dari jumlah 123 tersebut, 47 diantaranya adalah produk jenis kopi. Kalau melihat dari penelitian yang ada, dan kita fokus (untuk didaftarkan) jumlah varietas kopi di Indonesia sekitar lebih dari 300,” kata Kurniaman.

Guna meningkatkan produk IG Indonesia terlindungi dan ter-komersialisasi dengan baik, Pemerintah Indonesia membuat berbagai terobosan kebijakan dan program. Di antaranya dengan percepatan pendaftaran IG, serta pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat utama dalam mendaftarkan permohonan IG.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Ahli Indikasi Geografis yang membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) lalu telah melantik 15 orang Tim Ahli Indikasi Geografis pada Selasa (6/2/2024).

Kurniaman menjelaskan, Tim Ahli Indikasi Geografis merupakan tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai dokumen deskripsi IG, serta memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.

“Kemudian melakukan pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kurniaman berharap kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 dapat meningkatkan permohonan dan pendaftaran IG.

“Kita dapat menggali potensi IG dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, serta kerajinan tangan,” tutur Kurniaman.
(skr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)