Terpidana Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasilitas mewah dari Banjarmasin, Kalimatan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.
Terlihat dari gambar CCTV di Bandara Juanda Surabaya yang beredar, Mardani melenggang tanpa diborgol dan pengawalan serta dijemput mobil mewah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak atas dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah yang dilakukan Mardani.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).
Menurut dia, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas sebagai bagian proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu menekankan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen PAS Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin menuju Surabaya meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Bahkan, Mardani diduga dijemput mobil mewah dengan tangan tidak diborgol. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam menjelaskan keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan informasi dari Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” ujar Edward, Selasa (20/2/2024).
Dia mengklaim dalam perjalanan menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.
Namun, Edward tidak menjelaskan kenapa Mardani bisa plesiran ke Surabaya pada hari yang sama.
Terlihat dari gambar CCTV di Bandara Juanda Surabaya yang beredar, Mardani melenggang tanpa diborgol dan pengawalan serta dijemput mobil mewah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak atas dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah yang dilakukan Mardani.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).
Menurut dia, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas sebagai bagian proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu menekankan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen PAS Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin menuju Surabaya meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Bahkan, Mardani diduga dijemput mobil mewah dengan tangan tidak diborgol. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam menjelaskan keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan informasi dari Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” ujar Edward, Selasa (20/2/2024).
Dia mengklaim dalam perjalanan menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.
Namun, Edward tidak menjelaskan kenapa Mardani bisa plesiran ke Surabaya pada hari yang sama.
(jon)