Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Diapresiasi
Selasa, 20 Februari 2024 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, 10 orang dijadikan tersangka yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang dan MBG; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Dirut Timah 2016-2021 MRPT alias RZ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018 EE alias EML; mantan Komisaris CV VIP BY; Dirut PT SBS RI; Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN TN; Manajer Operasional Tambang CV VIP AA; serta TT (tersangka obstruction of justice).
Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis yakni Rp200 triliun lebih," katanya.
Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis yakni Rp200 triliun lebih," katanya.
(jon)
Lihat Juga :