KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Kemenkumham Rendah

Senin, 23 Juli 2018 - 20:31 WIB
KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Kemenkumham Rendah
KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Kemenkumham Rendah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari hasil data LHKPN Kemenkumham, data kepatuhan pelaporan memang cukup rendah. "Dari sekitar 5800 an yang wajib lapor LHKPN, kemudian yang melaporkan baru sekitar 1494 orang," kata Febri di Gedung KPK, Senin (23/7/2018).

"Artinya di Kemenkumham ada sekitar lebih dari 4.300 orang yang belum melaporkan kekayaannya atau tingkat kepatuhan di Kemenkumham hanya sekitar 25%," tambahnya.

Untuk jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) sendiri, Febri mengungkapkan, dari data di tahun 2017, dari 107 kalapas, baru 39 orang yang sudah melaporkan kekayaan dan 68 orang lainnya belum. Jadi tingkat kepatuhan kalapas hanya sekitar 36%.

"Namun ada beberapa contoh yang baik juga, ada yang pemenuhan kewajiban 100% yaitu Di Kanwil Gorontalo dan Kanwil Bengkulu. Kemudian ada pemenuhan 95% di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jadi tiga lokasi atau 3 unit ini diharapkan menjadi contoh juga unit-unit lain di Kemenkumham," jelasnya.

(Baca juga: Kasus Sukamiskin, Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas Jabar Dicopot)

Febri berharap, adanya perbaikan serius dari Kemenkumham untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi di lapas Sukamiskin kemarin.

"Maka perbaikan dan pemenuhan kepatuhan LHKPN ini menjadi salah satu poin penting. Kenapa? karena kalau harta kekayaannya dilaporkan secara benar dan waktunya tepat. Maka itu dapat meminimalisir potensi potensi adanya kekayaan kekayaan lain yang tidak wajar yang diterima dari banyak sumber," ungkapnya.

Menurut Febri, jika Kemenkumhan berhasil meminimalisir potensi adanya kekayaan tidak wajar tersebut, maka terjadinya OTT kemarin bisa dicegah.

"Seharusnya bisa dicegah kalau ada early warning system terkait dengan kekayaan dari penyelenggara negara di Kemenkumham," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)