Bawaslu Didesak Transparan Beberkan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Publik
Minggu, 18 Februari 2024 - 15:27 WIB
loading...
PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi mendesak, Bawaslu membeberkan pada publik temuan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024. Foto/Bawaslu/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi mendesak, Bawaslu membeberkan pada publik temuan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam Pemilu 2024 . Dengan begitu, kejanggalan dalam Pemilu bisa terkuak dan dinilai oleh masyarakat.
"Kita kan sudah punya beberapa saluran ketika ada temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, jika terkait kecurangan rekapitulasi suara ini," kata Beni saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
"Bagaimana pun KPU harus siap melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kalau misalnya persoalannya itu terkait dengan hitungan suara yah, dalam hasil pemungutan suara, maka MK harus berwenang tuk mengaduli perkara itu," tambahnya.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Menurutnya, mana kala terjadi banyak pelanggaran berkaitan pemungutan atau pun penghitungan suara dalam Pemilu, maka KPU sudah sepatutnya menggelar PSU. Apalagi, temuan itu bisa diteruskan ke Mahkamah Konstitusi agar bisa diadili.
"Kita kan sudah punya beberapa saluran ketika ada temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, jika terkait kecurangan rekapitulasi suara ini," kata Beni saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
"Bagaimana pun KPU harus siap melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kalau misalnya persoalannya itu terkait dengan hitungan suara yah, dalam hasil pemungutan suara, maka MK harus berwenang tuk mengaduli perkara itu," tambahnya.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Menurutnya, mana kala terjadi banyak pelanggaran berkaitan pemungutan atau pun penghitungan suara dalam Pemilu, maka KPU sudah sepatutnya menggelar PSU. Apalagi, temuan itu bisa diteruskan ke Mahkamah Konstitusi agar bisa diadili.
Lihat Juga :