Eks Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Data Sirekap Valid dari TPS

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:38 WIB
loading...
Eks Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Data Sirekap Valid dari TPS
Diskusi ‘Jaga Pemilu’ bersama lembaga-lembaga masyarakat sipil pemantau pemilu di Jakarta, Sabtu (17/2/2024). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan peran sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sangat penting dalam perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, data dari Sirekap nantinya akan dijadikan bahan dalam penghitungan manual KPU.

“Sebetulnya dalam proses pemilu kita untuk melakukan rekapitulasi yang manual secara bertahap itu bahan yang atau draf bahan yang akan dibuka untuk diperiksa bersama itu datangnya dari Sirekap,” kata Hadar dalam diskusi ‘Jaga Pemilu’, Sabtu (17/2/2024).

Akan hal itu, ia mengingatkan pentingnya data yang masuk ke dalam Sirekap merupakan hasil yang benar-benar dari perhitungan setiap tempat pemungutan suara (TPS).





"Jadi sedemikian vitalnya Sirekap itu sehingga kita harus betul-betul pastikan data-data yang diolah yang dikumpulkan dalam Sirekap itu adalah data-data yang tidak menyimpang, data yang betul-betul sesuai dengan hasil hitungan di setiap TPS-nya," ujar Direktur Eksekutif Netgrit ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dengan dokumen C.Hasil yang difoto petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara pemilu untuk melakukan 'Manipulasi Suara' hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C.Hasil TPS dalam Sirekap," tulis Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Jumat (16/2/2024).

Hasyim menyampaikan bahwa KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C.Hasil dari masing-masing TPS. "Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," ujarnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)