Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:31 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 5...
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah 2015-2022. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Kelima orang itu di antaranya SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.

Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah

"MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018," jelasnya.

Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, pemilik perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan

"Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," jelasnya.

Tersangka SG alias AW memerintahkan mersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.

"Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah. Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP)," jelasnya.

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 - 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW

"Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," bebernya.

Tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka SG dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Berita Terkini
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved