Tak Masalah Sirekap Diaudit, Bawaslu: Saya Yakin KPU Terbuka

Jum'at, 16 Februari 2024 - 17:41 WIB
loading...
Tak Masalah Sirekap...
Ketuau Bawaslu Rahmat Bagja tidak mempermasalahkan audit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan lampu hijau atas wacana diauditnya aplikasi resmi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menanggapi banyaknya kasus perbedaan hasil Sirekap dengan bukti hasil C1.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meyakini KPU juga akan terbuka atas usul tersebut. "Silakan saja, itu kan KPU terbuka. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU) terbuka untuk diaudit," kata Bagja, Jumat (15/2/2024).

Kendati demikian Bawaslu menerangkan hasil akhir penetapan pemenang pemilu baik itu pilihan presiden dan legislatif akan tetap menggunakan penghitungan manual berjenjang. Form C1 yang diunggah ke Sirekap, kata Bagja, juga akan turut diawasi.



"Kalau kemudian ada hasil C planonya buram komplain ke KPU. Kami juga akan komplain ke KPU, kemampuan kami juga agak terbatas, yang paling sistem paling bagus ya KPU, karena mereka sudah mengembangkan dari dulu," katanya.

Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo menilai, perlu audit forensik terhadap Sirekap KPU RI. Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto form C1.



Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung.

"Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," kata Agung.

Agung menilai perlu assessment mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data formulir C1 di TPS. Menurutnya, assesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)