Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran di Istora Senayan Bakal Dilaporkan ke Gakkumdu
Kamis, 15 Februari 2024 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebutkan, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Gibran menjadi bukti nyata atas laporan yang bakal dibuatnya itu gakkumdu. Namun, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu siapa saja yang bakal dilaporkannya itu, apakah hanya Prabowo-Gibran, atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, atau juga KPU.
"Bukti ini sudah menjadi fakta yang tak terelakan lagi, orang juga tahu di situ kapan dia mendeklarasikannya, dan apakah nanti yang dilaporkan siapa, tentunya paslon dan timnya itu yang jadi objek laporannya. Bisa TKN, bisa paslon, dan KPU juga termasuk," jelasnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Deklarasi Kemenangan di Istora Senayan, TPUA: Bikin Gaduh
Di samping persoalan itu, kata dia, TPUA juga bakal melaporkan tentang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, baik ke Bawaslu, DKPP, maupun ke gakkumdu dari sisi administrasi dan pidana. Saat ini, TPUA mengkaji pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti soal kampanye yang dilakukan di masa tenang hingga persoalan dana kampanya paslon tertentu.
"Kami sebagai tim TPUA akan kaji dugaan pidana yang terjadi, baik waktu dilarang kampanye di masa tenang, mengumkan atau membuat acara tentang paslon, terlebih mendeklarasikan diri, termasuk kami akan mengusut dugaan dana kampanye terkait paslon. Kita akan laporkan ke DKPP, dan gakkumdu, yakni penegakan hukum terpadu, ada Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu di situ," paparnya.
"Bukti ini sudah menjadi fakta yang tak terelakan lagi, orang juga tahu di situ kapan dia mendeklarasikannya, dan apakah nanti yang dilaporkan siapa, tentunya paslon dan timnya itu yang jadi objek laporannya. Bisa TKN, bisa paslon, dan KPU juga termasuk," jelasnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Deklarasi Kemenangan di Istora Senayan, TPUA: Bikin Gaduh
Di samping persoalan itu, kata dia, TPUA juga bakal melaporkan tentang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, baik ke Bawaslu, DKPP, maupun ke gakkumdu dari sisi administrasi dan pidana. Saat ini, TPUA mengkaji pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti soal kampanye yang dilakukan di masa tenang hingga persoalan dana kampanya paslon tertentu.
"Kami sebagai tim TPUA akan kaji dugaan pidana yang terjadi, baik waktu dilarang kampanye di masa tenang, mengumkan atau membuat acara tentang paslon, terlebih mendeklarasikan diri, termasuk kami akan mengusut dugaan dana kampanye terkait paslon. Kita akan laporkan ke DKPP, dan gakkumdu, yakni penegakan hukum terpadu, ada Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu di situ," paparnya.
Lihat Juga :