Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan
Kamis, 15 Februari 2024 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
"Semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu, karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," tuturnya.
"Kalau ini (pemberi pungli) diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," sambungnya.
Albertina juga menyebutkan terdapat tahanan yang tidak terlibat dalam praktik pungli tersebut. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan dari para tahanan.
Baca juga: Dewas Sebut Terdapat 9 Lurah dalam Kasus Pungli Rutan KPK
"Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan. Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," tutupnya.
"Kalau ini (pemberi pungli) diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," sambungnya.
Albertina juga menyebutkan terdapat tahanan yang tidak terlibat dalam praktik pungli tersebut. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan dari para tahanan.
Baca juga: Dewas Sebut Terdapat 9 Lurah dalam Kasus Pungli Rutan KPK
"Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan. Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :