Dialihkan ke Jabatan Fungsional Madya, Eselon III Berhak Pensiun Usia 60
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini terus melakukan perampingan birokrasi dengan memangkas eselonisasi di tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Dimana jabatan struktural eselon III dan IV akan dihapuskan dan menyisakan eselon I dan II saja.
PNS eselon III dan IV terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional. “Jadi ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam sosialisasi kebijakan jabatan ASN yang digelar secara virtual, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS, 24.644 Jabatan Struktural Telah Dihapus)
Dia menyebut masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Dia mengatakan PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan struktural. “Memang selama ini PNS sebagian besar lebih tertarik mengisi jabatan struktural. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah,” tuturnya. (Baca juga: Menpan RB Ungkap Hingga Juli Pemangkasan Eselon Capai 68%)
Haryomo menyebut pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untukk menjadi daya tarik bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional. Dimana salah satunya adalah perpanjangan usia pensiun. Keuntungan ini akan dinikmati oleh PNS eselon III yang terdampak pemangkasan. Dia mengatakan usia pensiun akan lebih panjang dibandingkan jika tetap menduduki eselon III “Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 tahun menjadi 60 tahun. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karir bagi bapak ibu semuanya,” ujarnya. (Baca juga: Pemangkasan Eselon Setiap Daerah Berbeda-beda)
Sementara itu untuk eselon IV masih berpeluang menambah usia pensiun. Pasalnya PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda masih bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III. “Eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya. Sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun,” katanya.
PNS eselon III dan IV terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional. “Jadi ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam sosialisasi kebijakan jabatan ASN yang digelar secara virtual, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS, 24.644 Jabatan Struktural Telah Dihapus)
Dia menyebut masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Dia mengatakan PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan struktural. “Memang selama ini PNS sebagian besar lebih tertarik mengisi jabatan struktural. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah,” tuturnya. (Baca juga: Menpan RB Ungkap Hingga Juli Pemangkasan Eselon Capai 68%)
Haryomo menyebut pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untukk menjadi daya tarik bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional. Dimana salah satunya adalah perpanjangan usia pensiun. Keuntungan ini akan dinikmati oleh PNS eselon III yang terdampak pemangkasan. Dia mengatakan usia pensiun akan lebih panjang dibandingkan jika tetap menduduki eselon III “Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 tahun menjadi 60 tahun. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karir bagi bapak ibu semuanya,” ujarnya. (Baca juga: Pemangkasan Eselon Setiap Daerah Berbeda-beda)
Sementara itu untuk eselon IV masih berpeluang menambah usia pensiun. Pasalnya PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda masih bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III. “Eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya. Sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun,” katanya.
(cip)