KPU Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran Bacaleg

Senin, 16 Juli 2018 - 17:31 WIB
KPU Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran Bacaleg
KPU Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Pendaftaran Bacaleg
A A A
JAKARTA - Tidak sedikit partai politik (parpol) yang mengeluhkan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Parpol mengeluh karena data yang dimasukan atau di-input ke server Silon mengalami keterlambatan, sehingga parpol harus menunda waktu pengajuan bacaleg hingga batas akhir selasa 17 Juli besok.

Menanggapi hal ini, Komioner KPU Ilham Saputra mengatakan, data pencalonan tidak bisa di-input ke Silon akibat ukuran foto yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, dalam bimbingan teknis sudah dijelaskan bahwa ukuran pas foto jangan menggunakan format PDF.

"Harusnya kan jpeg ya. Jadi lebih rendah. Jadinya tidak bisa. Padahal itu hanya soal teknis saja, soal penempatan foto," ungkap Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Selanjutnya, kata Ilham, mengenai tanggal. Banyak Bacaleg yang mengisi tanggal dengan mengklik manual.

Menurut dia, seharusnya bacaleg atau parpol mengisi secara semua pilihan tanggal sekian dan bulan sekian kemudian di-print. Menurut dia, hal-hal teknis seperti itu tidak diperhatikan secara serius oleh parpol.

Meski begitu, Ilham mengakui loading Silon memang mengalami gangguan, namun sudah normal kembali.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa parpol diberi kesempatan selama sebulan, buat isi Silon. Idealnya, sudah diisi sejak awal sampai sekarang," ujarnya.

Oleh karena itu, Ilham menegaskan lembaganya tidak menoleransi waktu masa pendaftaran bacaleg bahwa sesuai jadwal pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli besok hingga pukul 24.00 WIB.

"Tidak. Tidak ada. Enggak ada perpanjangan (pendaftaran bacaleg-red)," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4680 seconds (0.1#10.140)