PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman
Kamis, 15 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Perekat Nusantara serta TPDI, untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024. Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tolak permohonan intervensi itu teregristrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Denny Indrayana Baca Gelagat Upaya Sistematis Ganggu Demokrasi Sejak Akhir 2022
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan. Ia berkata, putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.
"Pokok perkara belum dinilai diterima atau ditolak karena sedang berjalan. Iya, jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata mata," terang Petrus saat dihububgi, Kamis (14/2/2024).
Padahal, kata Petrus, pihajnya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali. "Karena tidak ada pengadilan yang bisa dipercaya saat ini," tandasnya.
Hal itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024. Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tolak permohonan intervensi itu teregristrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Denny Indrayana Baca Gelagat Upaya Sistematis Ganggu Demokrasi Sejak Akhir 2022
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan. Ia berkata, putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.
"Pokok perkara belum dinilai diterima atau ditolak karena sedang berjalan. Iya, jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata mata," terang Petrus saat dihububgi, Kamis (14/2/2024).
Padahal, kata Petrus, pihajnya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali. "Karena tidak ada pengadilan yang bisa dipercaya saat ini," tandasnya.
Lihat Juga :