PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
PTUN Tolak Permohonan...
PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Perekat Nusantara serta TPDI, untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024. Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tolak permohonan intervensi itu teregristrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Denny Indrayana Baca Gelagat Upaya Sistematis Ganggu Demokrasi Sejak Akhir 2022

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan. Ia berkata, putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.

"Pokok perkara belum dinilai diterima atau ditolak karena sedang berjalan. Iya, jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata mata," terang Petrus saat dihububgi, Kamis (14/2/2024).

Padahal, kata Petrus, pihajnya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali. "Karena tidak ada pengadilan yang bisa dipercaya saat ini," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Rekomendasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved