PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
PTUN Tolak Permohonan...
PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Perekat Nusantara serta TPDI, untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), untuk masuk dalam gugatan Anwar Usman soal pemecatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diketahui dari putusan sela PTUN tertanggal 31 Januari 2024. Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tolak permohonan intervensi itu teregristrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Denny Indrayana Baca Gelagat Upaya Sistematis Ganggu Demokrasi Sejak Akhir 2022

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan gugatan kliennya didasari atas perkara pokok gugatan Anwar yang masih berjalan. Ia berkata, putusan itu didasari atas pertimbangan hakim.

"Pokok perkara belum dinilai diterima atau ditolak karena sedang berjalan. Iya, jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata mata," terang Petrus saat dihububgi, Kamis (14/2/2024).

Padahal, kata Petrus, pihajnya perlu mengintervensi gugatan Anwar Usman yang ingin jadi Ketua MK kembali. "Karena tidak ada pengadilan yang bisa dipercaya saat ini," tandasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan diri selaku Turut Tergugat dan ikut melawan gugatan Anwar Usman atas gugatan pemecatan sebagai Ketua MK di PTUN.

Menurut Denny, meskipun kemarin secara resmi berdamai dengan Mahkamah Konstitusi terkait twit putusan sistem pemilu legislatif, pihaknya telah mengatakan bakal terus melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja Mahkamah Konstitusi.

Ada tiga agenda yang telah dan akan terus pihaknya kerjakan. Pertama, melakukan uji formil dengan Zainal Arifin Mochtar.

"Perbaikan permohonan akan kami sampaikan pada 11 Desember. Dua, dalam waktu segera, bersama dengan beberapa tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan aktivis LSM, mengajukan laporan ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan KPU dan Paslon Nomor 2. Tiga, mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Suhartoyo," jelas Denny dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved