MK Tepis Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN
loading...

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis anggapan bahwa PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis soal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) yang memperlihatkan jika perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT soal gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikabulkan.
Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. "Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut, kata Fajar, merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK
"Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," ungkap Fajar.
Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. "Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut, kata Fajar, merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK
"Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," ungkap Fajar.
Lihat Juga :