Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo meminta putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Baca juga: PN Jaksel Ultimatum Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun )
Sebelumnya, Tommy Soeharto dalam sebuah wawancara di acara talkshow di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu menegaskan Gedung Granadi milik PT Granadi.
Sementara Yayasan Supersemar dikatakannya hanya memiliki saham di perusahaan itu. Tommy menilai yang bisa disita seharusnya saham Yayasan Supersemar.
Prasetyo menilai keluarga Soeharto lihai dalam persoalan Yayasan Supersemar. "Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan," ungkapnya.
Dia menegaskan posisi kejaksaan dalam kasus Yayasan Supersemar adalah pihak yang berperkara. "Kejaksaan diberikan surat khusus oleh pemerintah dari presiden untuk menindaklanjuti dari proses perkara Supersemar. Nah sekarang ini sudah menginjak ke eksekusinya," ujarnya.
Adapun pihak yang melakukan eksekusi, lanjut dia, adalah pengadilan. "Kita selalu meminta kepada pengadilan segera secepatnya untuk melakukan eksekusi. Kita mengajukan permintaan segera dilaksanakan yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu mengabulkan kasasi jaksa terkait perkara eksekusi Yayasan Supersemar. Dengan demikian, keberatan Yayasan Supersemar dalam perkara eksekusi aset senilai Rp4,4 triliun itu ditolak.
"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Baca juga: PN Jaksel Ultimatum Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun )
Sebelumnya, Tommy Soeharto dalam sebuah wawancara di acara talkshow di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu menegaskan Gedung Granadi milik PT Granadi.
Sementara Yayasan Supersemar dikatakannya hanya memiliki saham di perusahaan itu. Tommy menilai yang bisa disita seharusnya saham Yayasan Supersemar.
Prasetyo menilai keluarga Soeharto lihai dalam persoalan Yayasan Supersemar. "Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan," ungkapnya.
Dia menegaskan posisi kejaksaan dalam kasus Yayasan Supersemar adalah pihak yang berperkara. "Kejaksaan diberikan surat khusus oleh pemerintah dari presiden untuk menindaklanjuti dari proses perkara Supersemar. Nah sekarang ini sudah menginjak ke eksekusinya," ujarnya.
Adapun pihak yang melakukan eksekusi, lanjut dia, adalah pengadilan. "Kita selalu meminta kepada pengadilan segera secepatnya untuk melakukan eksekusi. Kita mengajukan permintaan segera dilaksanakan yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu mengabulkan kasasi jaksa terkait perkara eksekusi Yayasan Supersemar. Dengan demikian, keberatan Yayasan Supersemar dalam perkara eksekusi aset senilai Rp4,4 triliun itu ditolak.
(dam)