Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti-bukti di Lapangan
Rabu, 14 Februari 2024 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan Ari, hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, yang mana pelibatan aparat struktural, dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024
"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres," tandas Ari.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024
"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres," tandas Ari.
(kri)
Lihat Juga :