Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Minta Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang

Rabu, 14 Februari 2024 - 17:32 WIB
loading...
Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Minta Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang di Pilpres 2024. FOTO/MPI/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.

"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Rahmat dikutip dalam akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (14/2/2024).

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 (Februari 2024)," katanya.



Dia menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu mulai dari DP4 LN, yang hanya mampu tercoklik sebesar 12% di Kuala lumpur. Serta terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

"Pergeseran 50% pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului menganalisa data di pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklik hanya dilakukan terhadap 12% dari DP4LN," katanya.

Untuk pelanggaran dengan metode pos, Rahmat menjelaskan terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur, sehingga membuat pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.

"Sehingga muncul peristiwa seseorang yang belum diketahui identitasnya menguasai ribuan surat suara pos, beredarnya video pencoblosan surat suara pos yang mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur," katanya.



Pelaksanaan KSK, lanjutnya tidak luput dari masalah, karena terlalu jauh dari kantong-kantong sehingga dinilai melanggar prinsip KSK agar mudah dijangkau atau sebaliknya yang titiknya justru berdekatan. Ada juga KSK yang dibuat tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan oleh petugas tempat, terdapat pemilih metode pos yang memberikan suara di KSK. Jumlah DPT melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang lebih dari satu kali yang berbeda metode memilih.

"Temuan KSK membawa surat suara sebanyak 500 lembar untuk tiap jenis Pemilu meskipun jumlah pemilihnya tidak mencapai 500 pemilih. Maka panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)