Hasil Quick Count Pilpres 2024 Kedai Kopi: Prabowo-Gibran 59,79%, Anies-Muhaimin 22,20%, Ganjar-Mahfud 18,01%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul berdasarkan hasil quick count Pilpres 2024 yang dilaksanakan lembaga survei Kedai Kopi. Berdasarkan hasil quick count yang masuk 59,80% pukul 15.48 WIB, perolehan suara Prabowo-Gibran menembus 59,79%.
Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan perolehan 22,20% suara, sedangkan paslon Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 18,01%.
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59,79%
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,01%
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Pertama, total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.
Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan perolehan 22,20% suara, sedangkan paslon Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 18,01%.
Berikut hasil quick count Pilpres 2024 Kedai Kopi:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 22,20%2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59,79%
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,01%
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Pertama, total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.
(abd)