Terima Laporan Pembatalan Pembelian Jet Tempur Mirage, KPK Bakal Verifikasi

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:36 WIB
loading...
Terima Laporan Pembatalan Pembelian Jet Tempur Mirage, KPK Bakal Verifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan terkait pembatalan pembelian jet tempur Mirage 2000-5, pada Selasa (13/2/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan terkait pembatalan pembelian jet tempur Mirage 2000-5.

Diketahui, laporan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Centra Initiative, Setara Institute, HRWG, Lingkar Madani, dan KontraS, Selasa (13/2/2024).

"Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menyebutkan, laporan tersebut saat selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebagaimana laporan-laporan lain yang diterima KPK.

"Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat di Kedeputian informasi dan Data KPK," ujarnya.



Kementerian Pertahanan (Kemhan) diminta transparan soal data pembatalan pembelian Jet Mirage 2000-5 bekas dari Qatar.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat melaporkan dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur Mirage 2000-5 ke KPK.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan dalam laporannya dilengkapi dengan beberapa dokumen yang bisa menjadi bahan penelusuran awal komisi antirasuah.

"Melakukan pelaporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembelian pesawat Mirage 2000-5 sebagaimana ramai dibicarakan," kata Julius saat hendak menyampaikan laporannya di Gedung Merah Putih KPK.

"Laporan sudah kami siapkan dengan mengumpulkan informasi-informasi mengumpulkan dokumentasi-dokumentasi yang menurut kami cukup bagi pijakan KPK dalam mengusut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," sambungnya.

Atas laporan yang disertai bukti tersebut, Julius pun berharap KPK menindaklanjuti jal tersebut sebagaimana dengan kewenangannya. Ia pun berharap KPK transparan dalam menelaah laporan yang dimaksud.

"KPK yang lebih berwenang untuk menelusuri lebih lanjut, KPK yang lebih berwenang untuk menentukan apakah pembelian Mirage ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Kemhan membantah isu dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pembelian jet tempur Mirage 2000-5. Hal itu diungkap Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra.

"Dalam hari-hari terakhir ini, muncul berbagai informasi yang menyesatkan tentang tuduhan adanya praktik korupsi dalam proses pembelian Mirrage 2000-5. Beredar juga informasi yang menuding PT TMI berada di balik pembelian alutsista," kata Herindra di Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

"Saya, mewakili Kementerian Pertahanan, menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoaks," sambungnya.

Herindra mengatakan, rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal. Ia juga menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI.

"Namun Kemhan tetap mencari pesawat tempur terbaik yang tersedia untuk menjaga wilayah udara Indonesia," katanya.

'Salah satunya adalah adalah Rafale Dassault dari Prancis, yang akan segera hadir secara bertahap ke Indonesia. Pesawat tempur ini akan menjadi bagian yang memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia," sambungnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)