Dinilai Tak Berdasar, Gugatan TPDI soal Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:51 WIB
loading...
Dinilai Tak Berdasar,...
Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya, tak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 13 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dinyatakan tidak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tanggal 13 Februari 2024.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN," kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya

Francine menjelaskan, “Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara."

Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," pesan Francine.

Sementara itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim khususnya Ketua PTUN, atas putusan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak diterima karena alasan penggugat bersifat pribadi, dinyatakan Petrus sebagai kekeliruan.

"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lebgkap gugatan yang diajukan," ujar Petrus saat ditemui selepas sidang.

Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, bagi Petrus, bukan karena persoalan pribadi. Namun, lanjut Petrus, dimaksudkan kepada Presiden dan lainnya, secara pribadinya yang mengemban kedudukan jabatan sebagai pejabat publik.

"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," jelas Petrus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Rekomendasi
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved