Dinilai Tak Berdasar, Gugatan TPDI soal Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:51 WIB
loading...
Dinilai Tak Berdasar, Gugatan TPDI soal Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN
Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya, tak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 13 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dinyatakan tidak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tanggal 13 Februari 2024.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN," kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).



Francine menjelaskan, “Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara."

Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," pesan Francine.

Sementara itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim khususnya Ketua PTUN, atas putusan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak diterima karena alasan penggugat bersifat pribadi, dinyatakan Petrus sebagai kekeliruan.

"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lebgkap gugatan yang diajukan," ujar Petrus saat ditemui selepas sidang.

Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, bagi Petrus, bukan karena persoalan pribadi. Namun, lanjut Petrus, dimaksudkan kepada Presiden dan lainnya, secara pribadinya yang mengemban kedudukan jabatan sebagai pejabat publik.

"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," jelas Petrus.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)