Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan? Begini Aturannya

Senin, 12 Februari 2024 - 09:54 WIB
loading...
Kapan Quick Count Hasil...
Gedung KPU. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan quick count (penghitungan cepat) dan kapan boleh diumumkan akan diulas di artikel ini. Quick count atau penghitungan cepat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Perihal quick count atau penghitungan cepat tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Masa Tenang? Ini Definisi dan Aturannya

Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Ayat (2) pasal tersebut di atas menjabarkan tentang partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi Pemilu;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan
lancar.

Pada Pasal 449 ayat (5) disebutkan tentang kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Begini bunyi aturan tersebut: "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved