Film Dirty Vote Soroti Bawaslu Tidak Kompeten Awasi Penyelenggaraan Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
"Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal nyata-nyata harusnya terdapat sanksi yang menjerakan agar peristiwa tidak berulang," ujarnya.
Kasus kedua yang disorot dalam film dokumenter ini adalah ketika Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat car free day (CFD). Menurutnya, kasus ini menarik lantaran Bawaslu RI tidak berani menanganinya, menyerahkan penanganan prosesnya kepada Bawaslu DKI Jakarta. Akan tetapi, temuan Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
"Dan sebagaimana kita ketahui, kalo terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah atau perda, maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta," tuturnya.
Lagi-lagi, kata dia, ada kasus yang menarik soal inkompetennya Bawaslu. Dalam kasus akun X Kementerian Pertahanan, terlihat jelas ada upaya kampanye terang-terangan di akun resmi tersebut. Namun kemudian kasus ini tidak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. "Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara," katanya.
Baca juga: Film Dirty Vote Jadi Trending, Todung Mulya Lubis Beri Pesan Menohok
Kasus kedua yang disorot dalam film dokumenter ini adalah ketika Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat car free day (CFD). Menurutnya, kasus ini menarik lantaran Bawaslu RI tidak berani menanganinya, menyerahkan penanganan prosesnya kepada Bawaslu DKI Jakarta. Akan tetapi, temuan Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
"Dan sebagaimana kita ketahui, kalo terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah atau perda, maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta," tuturnya.
Lagi-lagi, kata dia, ada kasus yang menarik soal inkompetennya Bawaslu. Dalam kasus akun X Kementerian Pertahanan, terlihat jelas ada upaya kampanye terang-terangan di akun resmi tersebut. Namun kemudian kasus ini tidak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. "Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara," katanya.
Baca juga: Film Dirty Vote Jadi Trending, Todung Mulya Lubis Beri Pesan Menohok
Lihat Juga :