Dewan Pers Minta Komitmen Capres dan Cawapres Jaga Kebebasan Wartawan
Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan saat ini masih banyak terjadi intimidasi dan intervensi terhadap pers. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menggelar deklarasi kemerdekaan pers capres dan cawapres saat nanti menjadi pemimpin baru Indonesia. Hal ini demi menjamin keamanan dan kebebasan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan saat ini masih banyak terjadi intimidasi dan intervensi terhadap pers. Bahkan, kerap terjadi perundungan dan perusakan pada alat-alat kerja.
Oleh sebab itu, melalui deklarasi kemerdekaan pers ini, diharapkan para calon pemimpin Indonesia berikutnya bisa melindungi pers dalam bekerja. Memastikan keamanan dan kenyamanan dalam memuat serta menyampaikan berita kepada masyarakat.
"Seperti yang tadi disampaikan ini adalah komitmen kita pada saat ini Indonesia memasuki 26 tahun pasca reformasi di mana reformasi merupakan tonggak bagi negara Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis," kata Ninik di Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024).
Ninik juga menyampaikan bahwa di masa lalu, pers dikendalikan oleh pemerintahan dan kesulitan dalam menyampaikan berita sesungguhnya. Untuk itu, setelah peralihan pemimpin negara, pers mulai diberi kebebasan dan dibentuk Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan saat ini masih banyak terjadi intimidasi dan intervensi terhadap pers. Bahkan, kerap terjadi perundungan dan perusakan pada alat-alat kerja.
Oleh sebab itu, melalui deklarasi kemerdekaan pers ini, diharapkan para calon pemimpin Indonesia berikutnya bisa melindungi pers dalam bekerja. Memastikan keamanan dan kenyamanan dalam memuat serta menyampaikan berita kepada masyarakat.
"Seperti yang tadi disampaikan ini adalah komitmen kita pada saat ini Indonesia memasuki 26 tahun pasca reformasi di mana reformasi merupakan tonggak bagi negara Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis," kata Ninik di Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024).
Ninik juga menyampaikan bahwa di masa lalu, pers dikendalikan oleh pemerintahan dan kesulitan dalam menyampaikan berita sesungguhnya. Untuk itu, setelah peralihan pemimpin negara, pers mulai diberi kebebasan dan dibentuk Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Lihat Juga :