Gerakan Nurani Bangsa Dorong Pemilu 2024 Berlandaskan Etika dan Nurani
Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Persoalan etika moral yang juga menjadi kegelisahan masyarakat adalah tindakan dan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Pemilu 2024. Pernyataan Presiden tentang keterlibatannya dalam Pemilu 2024 dan berkampanye bahkan telah memicu gelombang kritik dari para guru besar dan sivitas akademika dari puluhan perguruan tinggi.
Patut dicatat, dalam perjalanan sejarah bangsa, sivitas akademika selalu menjadi tulang punggung perubahan sosial politik Indonesia. Indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam berbagai bentuk bermunculan di media massa dan media sosial. Sebagian besar kasus tersebut hanya menjadi informasi simpang-siur tanpa penyelesaian kasus yang jelas.
Beberapa kasus diselesaikan dengan kesimpulan yang kurang bisa diterima publik, karena regulasi yang tidak memadai. Misalnya pada kasus seseorang yang 'ditokohkan' sebagai penyiar agama pendukung pasangan calon yang membagikan uang dalam acara pengajian. Juga beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran etika para pejabat penyelenggara negara mengenai pembagian bansos.
Dengan melihat berbagai kondisi yang ada, komitmen dan profesionalisme Penyelenggara Pemilu menjadi kunci penting penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat. Pelanggaran etika yang telah diputuskan oleh DKPP terhadap KPU haruslah menjadi polemik terakhir.
Sebagai lembaga independen, KPU wajib menjalankan amanah konstitusi dengan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung transparan, bersih, jujur, dan adil.
Di sisi lain, Bawaslu sebagai pengemban mandat pengawasan Pemilu juga wajib menjalankan tugas pengawasan secara sungguh-sungguh, kuat dan independen. Harapan masyarakat kepada Bawaslu perlu diterima sebagai amanah serius yang tidak boleh dianggap enteng.
Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang sedang mengemban tanggung jawab untuk memimpin jalannya penyelenggaraan negara di tengah proses tahapan pemilu ini, komitmen dan keberpihakan Presiden untuk mengawal keadaban proses seluruh tahapan Pemilu 2024 menjadi kunci penting terakhir.
Patut dicatat, dalam perjalanan sejarah bangsa, sivitas akademika selalu menjadi tulang punggung perubahan sosial politik Indonesia. Indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam berbagai bentuk bermunculan di media massa dan media sosial. Sebagian besar kasus tersebut hanya menjadi informasi simpang-siur tanpa penyelesaian kasus yang jelas.
Beberapa kasus diselesaikan dengan kesimpulan yang kurang bisa diterima publik, karena regulasi yang tidak memadai. Misalnya pada kasus seseorang yang 'ditokohkan' sebagai penyiar agama pendukung pasangan calon yang membagikan uang dalam acara pengajian. Juga beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran etika para pejabat penyelenggara negara mengenai pembagian bansos.
Dengan melihat berbagai kondisi yang ada, komitmen dan profesionalisme Penyelenggara Pemilu menjadi kunci penting penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat. Pelanggaran etika yang telah diputuskan oleh DKPP terhadap KPU haruslah menjadi polemik terakhir.
Sebagai lembaga independen, KPU wajib menjalankan amanah konstitusi dengan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung transparan, bersih, jujur, dan adil.
Di sisi lain, Bawaslu sebagai pengemban mandat pengawasan Pemilu juga wajib menjalankan tugas pengawasan secara sungguh-sungguh, kuat dan independen. Harapan masyarakat kepada Bawaslu perlu diterima sebagai amanah serius yang tidak boleh dianggap enteng.
Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang sedang mengemban tanggung jawab untuk memimpin jalannya penyelenggaraan negara di tengah proses tahapan pemilu ini, komitmen dan keberpihakan Presiden untuk mengawal keadaban proses seluruh tahapan Pemilu 2024 menjadi kunci penting terakhir.
Lihat Juga :