TKI di Korsel Digaji hingga Rp30 Juta per Bulan

Selasa, 03 Juli 2018 - 14:30 WIB
TKI di Korsel Digaji hingga Rp30 Juta per Bulan
TKI di Korsel Digaji hingga Rp30 Juta per Bulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menggencarkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan (Korsel). Gaji yang ditawarkan cukup fantastis yakni mencapai Rp25-30 juta per bulan.

Sestama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang B Razak mengatakan, setiap tahunnya kuota yang diberikan pemerintah Korsel adalah 4.000-6.000 TKI. Terhitung sejak kerja sama bisnis to bisnis antara dua negara diberlakukan, sudah ada 75.000 pekerja Indonesia yang bekerja di Korsel. TKI di Korsel umumnya bekerja di sektor manufaktur dan perikanan. Kemarin BNP2TKI melepas keberangkatan 382 TKI ke Korsel. Sebanyak 301 orang di bidang manufaktur dan 81 perikanan.

Sementara total tahun ini per Juli ada 2.197 TKI sektor manufaktur dan 683 sektor perikanan. Tatang mengungkapkan, gaji yang bisa mereka dapatkan setiap bulannya antara Rp25-30 juta. Para pekerja ini lalu akan dikontrak selama empat tahun 10 bulan.

Setelah itu mereka akan dipulangkan lagi ke Indonesia untuk menunggu masa panggilan berikutnya. “Umumnya mereka bisa membawa pulang gaji Rp300 hingga Rp400 juta. Dan idealnya sebulan gaji mereka Rp25-Rp30 juta,” katanya saat Pelepasan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korsel di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki tantangan untuk memberdayakan para TKI Korsel ini secara ekonomi. Selama ini mereka cenderung konsumtif dalam memanfaatkan gajinya. Pada hal, gaji yang mereka peroleh bisa dijadikan aset saat mereka kembali ke Indonesia. Tatang mengatakan, meski mereka bekerja temporer, pemerintah ingin mereka menjadi mandiri sebagai entepreneur di Indonesia.

Tatang menerangkan, di UU No 18/2017 tentang Perlindungan PMI ditekankan bahwa ada pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi TKI. Saat ini banyak yang pulang dari Korsel, namun tidak tahu bagaimana mengolah gajinya sehingga hanya habis untuk keperluan konsumtif. Karena itu, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan institusi keuangan untuk memberikan pelatihan kewirausahaan sehingga pendapatan yang mereka dapat bisa memiliki nilai tambah. Sementara itu, Dubes Korsel untuk Indonesia Kim Changbeom mengatakan, 75.000 TKI telah bekerja di Korsel dengan Sistem Izin Kerja (EPS).

Kim mengatakan, EPS ini telah diakui dengan standar ISO. Di bawah sistem ini seluruh pekerja migran akan terlindungi berdasarkan UU Ketenagakerjaan Korsel sama halnya dengan masyarakat Korsel. “TKI berperan penting dalam menjembatani kepentingan Korsel dan pendongkrak industri Korsel,” jelasnya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2183 seconds (0.1#10.140)