Mahfud Tegaskan Akan Revisi Kembali UU KPK: Lembaga Independen Tidak Boleh Dicampuri Pemerintah
Kamis, 08 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Dengan revisi tersebut, Mahfud mengatakan bahwa tidak akan ada kasus di mana Ketua KPK ikut hadir dalam rapat kabinet.
"Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independeb," tuturnya.
Mahfud menambahkan KPK saat ini tidak menunjukkan performa yang baik sejak revisi undang-undang beberapa tahun lalu. Padahal, Mahfud menyebut KPK pernah mengalami beberapa masa kejayaan di bawah beberapa pimpinan.
Baca juga: Ditantang Hukum Mati Koruptor, Mahfud MD: Sejak Dulu Saya Setuju
"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo. Itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen," pungkasnya.
"Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independeb," tuturnya.
Mahfud menambahkan KPK saat ini tidak menunjukkan performa yang baik sejak revisi undang-undang beberapa tahun lalu. Padahal, Mahfud menyebut KPK pernah mengalami beberapa masa kejayaan di bawah beberapa pimpinan.
Baca juga: Ditantang Hukum Mati Koruptor, Mahfud MD: Sejak Dulu Saya Setuju
"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo. Itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :