Mahfud Tegaskan Akan Revisi Kembali UU KPK: Lembaga Independen Tidak Boleh Dicampuri Pemerintah
Kamis, 08 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintahan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) seperti sedia kala. Foto/TPN
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintahan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) seperti sedia kala.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) malam.
Baca juga: Mahfud MD Dicurhati Warga Malang Selatan Harga Pangan Mahal: Karena Banyak Korupsi dan Mafianya!
Mahfud menyebut revisi undang-undang ini diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," tandas Mahfud.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) malam.
Baca juga: Mahfud MD Dicurhati Warga Malang Selatan Harga Pangan Mahal: Karena Banyak Korupsi dan Mafianya!
Mahfud menyebut revisi undang-undang ini diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," tandas Mahfud.
Lihat Juga :