TPN Ganjar-Mahfud Minta MA Keluarkan Fatwa Bisa Nyoblos Pakai Dokumen Kependudukan

Kamis, 08 Februari 2024 - 13:51 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Minta...
Jajaran advokat dan konsultan hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MA mengeluarkan fatwa bahwa warga yang tidak masuk dalam DPT diizinkan mencoblos dengan menunjukkan dokumen kependudukan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Jajaran advokat dan konsultan hukum Tim Pemenangan Nasional ( TPN) Ganjar-Mahfud meminta kepada Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa warga yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), diizinkan mencoblos dengan menunjukkan dokumen kependudukan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Permohonan fatwa itu diajukan kepada Ketua MA pada Kamis (7/2/2024).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya memohonkan fatwa karena menilai batas waktu 30 hari bagi warga untuk terdaftar pada daftar pemilih tambahan sebelum pencoblosan, dan 7 hari bagi warga yang sakit, terkena bencana dan tahanan, berpotensi meniadakan hak pilih warga negara, yang dalam hal tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau TPS asal.

Seperti diketahui, banyak sekali warga negara yang memiliki pekerjaan di kota lain, yang tidak bisa ditinggalkan atau tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap/sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap di luar negeri.



"Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari pemilu?" kata Todung dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Todung menyebut ketentuan batas waktu tersebut melanggar hak konstitusional warga negara dalam pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, Pasal 22E ayat (2) yang mengatur pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Temukan DPT Ganda di New York, Migrant Care Laporkan KPU dan PPLN ke Bawaslu

Todung menambahkan, ketentuan batas waktu tersebut juga melanggar hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemunqutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Berkaca dari Pilpres...
Berkaca dari Pilpres pada Momen Pemilihan Ketum PSI, Kaesang: Yang Menang Nomor 2
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
21 Program Unggulan...
21 Program Unggulan dari Pasangan Ganjar-Mahfud MD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved