Kepala Bapanas Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Politisasi, Melainkan Amanat Undang-undang

Kamis, 08 Februari 2024 - 09:49 WIB
loading...
Kepala Bapanas Tegaskan...
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Arief menyebut, bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk menyejahterakan rakyat.

Sebelumnya, ramai mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.

“Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” kata Arief dalam diskusi bertajuk 'Blak-blakan Soal Food Estate', yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada Rabu (7/2/2024).

Arief menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012tentang pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.

Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

“Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tuturnya.

Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Belanja Pemerintah per...
Belanja Pemerintah per Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved