Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Peningkatan Pelayanan
Program JKN yang sudah memasuki tahun ketujuh ini, tentunya dengan tingkat kepuasan peserta sebesar 80,1% masih memiliki permasalahan di beberapa sisi, khususnya di sisi pelayanan di faskes. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, pelayanan JKN memang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif. Merujuk Pasal 24 ayat (3) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan seharusnya terus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan Kesehatan.

BPJS Watch mencatat beberapa persoalan pelayanan di lapangan, khususnya terkait jenis obat yang ditanggung JKN dan akses peserta terhadap ruang perawatan. Kedua persoalan ini kerap kali dialami peserta JKN.

Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN, obat adalah bagian yang dijamin Program JKN. Jenis obat yang dijamin termuat di formularium nasional (fornas) yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Hampir semua peserta JKN tidak mengetahui tentang fornas ini sehingga peserta tidak mengetahui obat yang diresepkan dokter itu dijamin atau tidak. Seharusnya BPJS Kesehatan memastikan dokter meresepkan obat yang memang dijamin fornas, dan BPJS Kesehatan juga menyosialisasi dan mengedukasi fornas ini kepada peserta (amanat Pasal 15 ayat (2) UU SJSN).

Kecenderungannya saat ini Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan mengurangi jenis obat yang dijamin JKN. Beberapa obat yang dikeluarkan dari fornas, antara lain obat bevacizumab dan cetuximab yang harganya relatif mahal hingga obat dexyclav (sirup kering) dan vipalbumin yang relatif murah. Kebijakan pemerintah ini mempersulit peserta mengakses obat yang berkualitas.

Akses peserta JKN kepada ruang rawat inap juga menjadi persoalan selama ini. Walaupun Pasal 90 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 mengamanatkan faskes dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat, namun masih ada peserta JKN yang mengalami kesulitan mendapat ruang rawat inap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved