Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Peningkatan Pelayanan
Program JKN yang sudah memasuki tahun ketujuh ini, tentunya dengan tingkat kepuasan peserta sebesar 80,1% masih memiliki permasalahan di beberapa sisi, khususnya di sisi pelayanan di faskes. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, pelayanan JKN memang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif. Merujuk Pasal 24 ayat (3) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan seharusnya terus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan Kesehatan.

BPJS Watch mencatat beberapa persoalan pelayanan di lapangan, khususnya terkait jenis obat yang ditanggung JKN dan akses peserta terhadap ruang perawatan. Kedua persoalan ini kerap kali dialami peserta JKN.

Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN, obat adalah bagian yang dijamin Program JKN. Jenis obat yang dijamin termuat di formularium nasional (fornas) yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Hampir semua peserta JKN tidak mengetahui tentang fornas ini sehingga peserta tidak mengetahui obat yang diresepkan dokter itu dijamin atau tidak. Seharusnya BPJS Kesehatan memastikan dokter meresepkan obat yang memang dijamin fornas, dan BPJS Kesehatan juga menyosialisasi dan mengedukasi fornas ini kepada peserta (amanat Pasal 15 ayat (2) UU SJSN).

Kecenderungannya saat ini Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan mengurangi jenis obat yang dijamin JKN. Beberapa obat yang dikeluarkan dari fornas, antara lain obat bevacizumab dan cetuximab yang harganya relatif mahal hingga obat dexyclav (sirup kering) dan vipalbumin yang relatif murah. Kebijakan pemerintah ini mempersulit peserta mengakses obat yang berkualitas.

Akses peserta JKN kepada ruang rawat inap juga menjadi persoalan selama ini. Walaupun Pasal 90 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 mengamanatkan faskes dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat, namun masih ada peserta JKN yang mengalami kesulitan mendapat ruang rawat inap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved