Ramai-ramai Sivitas Akademika Bersikap, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Dihargai sebagai Suara Murni

Selasa, 06 Februari 2024 - 20:25 WIB
loading...
Ramai-ramai Sivitas Akademika Bersikap, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Dihargai sebagai Suara Murni
Diskusi media di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Firman Jaya Daeli menyatakan suara institusi yang menyuarakan sikap mereka haruslah dipandang sebagai suara murni. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi media di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Selasa (6/2/2024), bersama Wakil Ketua Koordinator TPN Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

“Pemilu ini adalah kepunyaan rakyat sebagaimana Pemerintah adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena itu simpul-simpul institusi yang harus bersikap netral maka bersikaplah netral. Di sinilah ‘protes suci’ suara kenabian dari masyarakat umum dan perguruan tinggi harus kita hormati sebagai aspirasi murni,” katanya.

Ia juga menyebutkan pentingnya asas ‘one person, one vote, one value’ perlu dalam pelaksanaan pemilu. Untuk itu, ia meminta ketegasan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya.





“Kami mengharapkan pemilu kembali pada asas ini dan Bawaslu memaksimalkan kualitas pencegahan pelanggaran pemilu. Jika hal-hal itu tak dilakukan, maka Bawaslu bisa dikatakan bersikap ‘by omission’ atau melakukan pembiaran pelanggaran serius yang terjadi,” ujarnya.

Firman mengingatkan, legitimasi pilpres yang benar-benar diakui dunia internasional yakni ketika proses juga dikedepankan dibanding hasilnya sendiri. “Karena itulah, paradigma pikir kita tidak lagi kemudian hanya berorientasi hasil, tetapi juga memperhatikan proses demokrasi di baliknya,” tegas Firman.

Mantan anggota DPR RI ini pun mengingatkan terkait penggunaan telepon seluler yang di luar negeri dilarang keras dibawa ke bilik suara. “Kami harap aturan tegas ini juga terjadi di pemilu kita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, telepon genggam hanya boleh dibawa ke area TPS sebagai hak politik demokratis rakyat, sekaligus menjaga dan membangun transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)