Pusako Andalas Sebut Ketua KPU Harusnya Dipecat karena Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 05 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
Pusako Andalas Sebut...
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan Feri untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.



"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU," ujar Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut dapat diberikan karena Ketua KPU telah berkali-kali diberikan sanksi keras dengan peringatan terakhir.

Di sisi lain, Feri menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2.

Namun, Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)