Pusako Andalas Sebut Ketua KPU Harusnya Dipecat karena Terbukti Langgar Kode Etik
Senin, 05 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Feri untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
Baca juga: Apakah Sanksi terhadap Ketua KPU Bisa Batalkan Pencalonan Gibran? Ketua DKPP Bilang Begini
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU," ujar Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut dapat diberikan karena Ketua KPU telah berkali-kali diberikan sanksi keras dengan peringatan terakhir.
Hal itu disampaikan Feri untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
Baca juga: Apakah Sanksi terhadap Ketua KPU Bisa Batalkan Pencalonan Gibran? Ketua DKPP Bilang Begini
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU," ujar Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut dapat diberikan karena Ketua KPU telah berkali-kali diberikan sanksi keras dengan peringatan terakhir.