Pusako Andalas Sebut Ketua KPU Harusnya Dipecat karena Terbukti Langgar Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Feri untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU," ujar Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut dapat diberikan karena Ketua KPU telah berkali-kali diberikan sanksi keras dengan peringatan terakhir.
Di sisi lain, Feri menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2.
Namun, Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," katanya.
Hal itu disampaikan Feri untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
Baca Juga
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU," ujar Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut dapat diberikan karena Ketua KPU telah berkali-kali diberikan sanksi keras dengan peringatan terakhir.
Di sisi lain, Feri menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2.
Namun, Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," katanya.
(kri)