Apakah Sanksi terhadap Ketua KPU Bisa Batalkan Pencalonan Gibran? Ketua DKPP Bilang Begini
Senin, 05 Februari 2024 - 13:47 WIB
loading...
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Apakah pencalonan Gibran bisa dibatalkan?
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Baca Juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Baca Juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).