Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
Senin, 05 Februari 2024 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara Nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)