Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud MD Berhentikan 4 Staf Khususnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya turut memberhentikan empat orang staf khusus (stafsus) yang melekat dengannya sejak ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) .
Mahfud menjelaskan keempat stafsus itu akan tetap melekat dengannya meskipun ia sudah melepaskan jabatan Menko Polhukam.
"Dan mulai hari ini staf khusus saya akan saya pecat semua. Mulai hari ini saya pecat, karena ikut saya," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Mahfud mengaku sudah meminta agar surat pemberhentian keempat stafsusnya segera diterbitkan. Terlebih, pengangkatan dan pemberhentian stafsus merupakan wewenangnya.
"Itu saya sudah minta agar dibuat surat pemberhentian karena ini mereka saya bawa untuk melekat ke saya sejak dulu dan pengangkatan itu memang menjadi wewenang sepenuhnya dari seorang menko, tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan itu," jelasnya.
Adapun keempat stafsus tersebut ialah Rizal Mustary selaku Staf Khusus Menko Bidang Komunikasi, Budi Kuncoro selaku Staf Khusus Menko Bidang Kerjasama Lembaga, lalu Imam Marsudi selaku Staf Khusus Menko Bidang Sosial Budaya, dan Erwin Moeslimin yang merupakan Staf Khusus Menko Bidang Hukum dan Politik.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Mahfud menjelaskan keempat stafsus itu akan tetap melekat dengannya meskipun ia sudah melepaskan jabatan Menko Polhukam.
"Dan mulai hari ini staf khusus saya akan saya pecat semua. Mulai hari ini saya pecat, karena ikut saya," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Mahfud mengaku sudah meminta agar surat pemberhentian keempat stafsusnya segera diterbitkan. Terlebih, pengangkatan dan pemberhentian stafsus merupakan wewenangnya.
"Itu saya sudah minta agar dibuat surat pemberhentian karena ini mereka saya bawa untuk melekat ke saya sejak dulu dan pengangkatan itu memang menjadi wewenang sepenuhnya dari seorang menko, tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan itu," jelasnya.
Baca Juga
Adapun keempat stafsus tersebut ialah Rizal Mustary selaku Staf Khusus Menko Bidang Komunikasi, Budi Kuncoro selaku Staf Khusus Menko Bidang Kerjasama Lembaga, lalu Imam Marsudi selaku Staf Khusus Menko Bidang Sosial Budaya, dan Erwin Moeslimin yang merupakan Staf Khusus Menko Bidang Hukum dan Politik.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(kri)