KKP Pastikan Armada dan Personil Pengawasan Siap Kawal Program Ekonomi Biru
loading...
A
A
A
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan seluruh instrumen pengawasan untuk mengawal implementasi kebijakan Ekonomi Biru 2024. KKP berharap, keberadaan instrumen pengawasan yang semakin memadai dapat menghadirkan deterrent effect (efek gentar) agar pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan semakin berkurang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan bahwa instrumen pengawasan tersebut terdiri dari 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan, 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, dua unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan unit reaksi cepat, serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System).
Adin mengatakan, KKP akan melakukan pengawasan agar mempersempit celah pelaku usaha yang ingin berkegiatan di luar ketentuan. Hal tersebut disampaikannya pada Konferensi Pers Apel Siaga Korps Pengawasan Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2024 di Dermaga Eks Presiden, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
“Kita pastikan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun bila tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2022 bahwa penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menganut asas ultimum remidium, di mana pengenaan sanksi administratif diutamakan dalam penyelesaian kasus, serta merupakan bentuk komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menyelesaikan kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan.
Untuk itu, Adin menyebutkan bahwa pada 2024, pihaknya telah menyiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari 540 personil Pengawas Perikanan, 434 personil Penyidik Peegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, 388 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), serta 434 personil awak kapal pengawas.
“Kapal pengawas kelautan dan perikanan juga telah bertambah menjadi total 34 unit, di mana dua unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan dua unit kapal baru saja selesai dibangun pada akhir tahun 2023," tutur Adin.
Kesiapan KKP Dalam Berantas IUUF di Indonesia di 2024
Adin menuturkan bahwa dalam kurun dua tahun terakhir, Ditjen PSDKP terus melaksanakan berbagai upaya pemberantasan IUU Fishing melalui pelaksanaan program kerja dan kebijakan sesuai arah kebijakan Ekonomi Biru.
Data KKP menunjukkan terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan dari 97,4 persen di 2021 menjadi 99,4 persen pada 2023.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan bahwa instrumen pengawasan tersebut terdiri dari 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan, 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, dua unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan unit reaksi cepat, serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System).
Adin mengatakan, KKP akan melakukan pengawasan agar mempersempit celah pelaku usaha yang ingin berkegiatan di luar ketentuan. Hal tersebut disampaikannya pada Konferensi Pers Apel Siaga Korps Pengawasan Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2024 di Dermaga Eks Presiden, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
“Kita pastikan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun bila tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2022 bahwa penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menganut asas ultimum remidium, di mana pengenaan sanksi administratif diutamakan dalam penyelesaian kasus, serta merupakan bentuk komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menyelesaikan kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan.
Untuk itu, Adin menyebutkan bahwa pada 2024, pihaknya telah menyiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari 540 personil Pengawas Perikanan, 434 personil Penyidik Peegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, 388 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), serta 434 personil awak kapal pengawas.
“Kapal pengawas kelautan dan perikanan juga telah bertambah menjadi total 34 unit, di mana dua unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan dua unit kapal baru saja selesai dibangun pada akhir tahun 2023," tutur Adin.
Kesiapan KKP Dalam Berantas IUUF di Indonesia di 2024
Adin menuturkan bahwa dalam kurun dua tahun terakhir, Ditjen PSDKP terus melaksanakan berbagai upaya pemberantasan IUU Fishing melalui pelaksanaan program kerja dan kebijakan sesuai arah kebijakan Ekonomi Biru.
Data KKP menunjukkan terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan dari 97,4 persen di 2021 menjadi 99,4 persen pada 2023.