Kepala Bapanas Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi di Kementan
Jum'at, 02 Februari 2024 - 10:24 WIB
loading...
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/1/2024). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/1/2024). Kedatangannya itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 8.51 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Kepada wartawan, Arief membenarkan dirinya akan diperiksa terkait korupsi di Kementan.
Baca juga: Mangkir, Kepala Bapanas Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
"Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," ujar Arief.
Sejatinya, Arief dipanggil komisi antirasuah pada Jumat (26/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan tersebut yang bersangkutan hadir. KPK pun kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 8.51 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Kepada wartawan, Arief membenarkan dirinya akan diperiksa terkait korupsi di Kementan.
Baca juga: Mangkir, Kepala Bapanas Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
"Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," ujar Arief.
Sejatinya, Arief dipanggil komisi antirasuah pada Jumat (26/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan tersebut yang bersangkutan hadir. KPK pun kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Lihat Juga :