Digugat Rp500 Miliar oleh Almas Tsaqibbiru, Denny Indrayana Akan Gugat Balik

Jum'at, 02 Februari 2024 - 07:40 WIB
loading...
Digugat Rp500 Miliar...
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana akan menggugat balik Almas Tsaqibbiru yang telah menggugatnya Rp500 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu terkait pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK 90. FOTO/DOK.SINDO
A A A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru Re A menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana Rp500 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Almas mempersoalkan pernyataan Denny Indrayanan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dirinya.

Menanggapi hal itu, Denny Indrayana akan melawan balik atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, yang merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).



Denny mengaku, dirinya telah mendapatkan salinan atas gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).

"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," katanya.

Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbiru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," katanya.

Baca juga: Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran Digugat Almas Rp10 Juta Karena Dianggap Wanprestasi

Karena itu, ia kembali menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan Putusan 90.

"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," katanya.

Untuk diketahui, dalam situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai Penggugat, Denny Indrayana selaku Tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.

Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu semata bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Ia menyebutkan bukan/tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait kontestasi Pilpres 2024. Selanjutnya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Gugatan Bonatua Soal...
Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Rekomendasi
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved