Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan

Kamis, 01 Februari 2024 - 10:51 WIB
loading...
Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan
Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena dianggap melakukan wanprestasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru Re A, lulusan Universitas Surakarta (Unsa) Jawa Tengah kembali menarik perhatian publik. Hal itu lantaran Almas menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena dianggap telah melakukan wanprestasi.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai Sidang Perdana. Almas sebelumnya juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.



Lalu siapa sosok Almas yang menggugat Gibran di pengadilan tersebut?

Almas merupakan pemuda kelahiran Surakarta, Jawa Tengah pada 26 Mei 2000. Pemuda berusia 24 tahun ini diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Kini Almas telah lulus dan meraih gelar sarjana atau Strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

Almas mengikuti kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai mahasiswa baru. Almas mengikuti pendidikan di perguruan tinggi tersebut selama 4 tahun atau dengan masa studi 8 semester. Almas merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Gugatan Almas kepada Gibran Rakabumin Raka ini merupakan yang kedua. Almas sebelumnya juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

Jauh sebelum menggugat Gibran, Almas merupakan sosok di balik jalan mulus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenggang menjadi Cawapres 2024.

Almas yang kala itu masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres.

Gugatan itu dilayangkan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka), Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Gugatan dengan bernomor 90/PUU-XXI/2023, kemudian dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.

Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun. "Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

MK dalam putusannya mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo terbuka lebar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)