AMPB Laporkan Jokowi ke Bawaslu RI Buntut Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:20 WIB
loading...
AMPB Laporkan Jokowi...
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam AMPB melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bawaslu, Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Hal itu menyusul adanya pose 2 jari dari mobil RI-1 beberapa waktu lalu.

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Jokowi sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Viral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu

”Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi.

Oleh karenanya, AMPB meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” ucapnya.

Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.

Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat Indonesia. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved